dc.description.abstract |
Salah satu jenis pajak yang menjadi potensi sumber pendapatan dalam daerah
adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Hasil yang diperoleh dari Pajak Bumi dan
Bangunan diharapkan bisa digunakan menjadi sumber pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah guna melaksanakan otonominya serta
pembangunan daerah untuk dapat meningkatkan kemajuan serta kesejahteraan
rakyat dan daerahnya. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB
dapat disebabkan oleh banyak faktor antara lain seperti kurang pahamnya
masyarakat terhadap arti dari pada pajak bumi dan bangunan dalam pembiayaan
pembangunan, kurangnya bukti nyata dari pajak yang dibayarkan dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kurang giatnya aparat dalam melakukan
penagihan dan sikap apatis dari masyarakat itu sendiri dalam membayar pajak,
selain dari itu kadang kala wajib pajak sulit dijangkau karena tidak lagi berdomisi
di daerah tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah dengan menggunakan pendekatan asosiatif. Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif. Dalam penyusunan pelitian ini,
sumber data yang digunakan penulis adalah data sekunder. Adapun Hasil Penelitian
tersebut sebagai berikut : 1.Jumlah Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan di desa
Teluk Sentosa pada tahun 2023 mengalami kenaikan namun berbanding terbalik
dengan Jumlah Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan mengalami penurunan.
2.Kurangnya pengetahuan dan ketidaksadaran masyarakat menjadi salah satu
penyebab kurang maksimalnya realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
berdasarkan wawancara terhadap perangkat desa Teluk Sentosa. Berikut saran yang
bisa penulis berikan untuk Pemerintah Desa Teluk Sentosa : 1.Pemerintah Desa
hendaknya melakukan sosialisasi tentang Pajak Bumi dan Bangunan kepada wajib
pajak agar wajib pajak mengetahui dan melakukan pembayaran atas Pajak Bumi
dan Bangunan. 2.Pemerintah Daerah dapat menambah lagi center pelayanan yang
dapat memudahkan serta membantu wajib pajak dalam melakukan pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan. 3.Meningkatkan kinerja pelayanan petugas pada saat
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari wajib pajak, hal ini untuk menghindari
wajib pajak mempunyai sikap malas untuk membayar pajak karena pelayanan yang
kurang baik dari petugas pajak. |
en_US |