Abstract:
Salah satu pendapatan negara yang berasal dari pajak yaitu Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas
penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Oleh karena itu pajak penghasilan
melekat pada subjeknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan,
pemotongan, dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada PT Indonesia
Asahan Aluminium. PPh Pasal 23 merupakan salah satu pajak yang dipotong atas
penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam bentuk dividen, bunga, royalti,
sewa, dan imbalan jasa. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif
kualitatif, menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari perusahaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa transaksi, perhitungan PPh
Pasal 23 yang dilakukan PT Indonesia Asahan Aluminium belum sepenuhnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-
Undang No. 36 Tahun 2008. Terdapat kesalahan dalam penggunaan tarif dan
pemotongan PPh 23. Di sisi lain, PT Indonesia Asahan Aluminium telah melakukan
penyetoran PPh Pasal 23 ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI)
secara tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun penyetoran pajak telah
dilakukan dengan benar, perusahaan masih perlu memperbaiki perhitungan dan
pemotongan pajaknya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku