dc.description.abstract |
Hukum adat adalah adat atau kebiasaan yang mempunyai akibat hukum dan
merupakan tata hukum Indonesia yang berasal dari adat istiadat. Setiap daerah pasti
memiliki sanksi adat yang berbeda-beda yang diberikan untuk pelaku perzinahan
tidak seperti sanksi formal yang bersifat rata menyeluruh. Namun, hingga saat ini
masih banyak daerah di Indonesia yang masih menggunakan sanksi adat meskipun
telah diselesaikan melalui jalur formal, sanksi adat masih juga dikenakan kepada
pelaku. Saat ini KUHP Nasional yang baru telah disahkan dan diundangkan
menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian lewat jalur formal belum
memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
pengaturan hukum adat menurut hukum pidana, eksistensi penerapan hukum adat
di Indonesia, dan kendala dalam pelaksanaan penerapan sanksi hukum adat
khususnya perzinahan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan serta sifat penelitian menggunakan deskriptif, penelitian
deskriptif adalah penelitian yang hanya memberikan gambaran singkat tentang
keadaan atau peristiwanya tanpa tujuan untuk memberikan kesimpulan umum.
Pendekatan ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum peraturan perundang
undangan, dan penelitian sistematis dapat dilakukan pada peraturan perundang
undangan tertentu atau hukum tertulis. Sumber data penelitian berupa bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data yaitu menghimpun
data studi kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian ini hukum adat merupakan hukum yang tidak
terkodifikasi artinya hukum yang tidak tertulis, hukum yang hidup bersama
masyarakat “the living law” yang kini sudah diatur ke dalam hukum positif.
Eksistensi penerapan sanksi hukum adat terhadap tindak pidana perzinahan masih
digunakan penerapannya hingga sekarang dibeberapa daerah di Indonesia,
eksistensi Sanksi hukum adat hidup di masyarakat umumnya berupa sanksi denda,
sanksi sosial berupa dikucilkannya pelaku oleh masyarakat. Penerapan sanksi adat
tindak pidana perzinahan memili kendala dalam penerapannya yang dialami oleh
penegak hukum adat dan masyarakatnya |
en_US |