Research Repository

ANALISIS SANKSI HUKUM ADAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author Natasya, Amalia Putri
dc.date.accessioned 2024-09-17T01:11:10Z
dc.date.available 2024-09-17T01:11:10Z
dc.date.issued 2024-08-29
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25103
dc.description.abstract Hukum adat adalah adat atau kebiasaan yang mempunyai akibat hukum dan merupakan tata hukum Indonesia yang berasal dari adat istiadat. Setiap daerah pasti memiliki sanksi adat yang berbeda-beda yang diberikan untuk pelaku perzinahan tidak seperti sanksi formal yang bersifat rata menyeluruh. Namun, hingga saat ini masih banyak daerah di Indonesia yang masih menggunakan sanksi adat meskipun telah diselesaikan melalui jalur formal, sanksi adat masih juga dikenakan kepada pelaku. Saat ini KUHP Nasional yang baru telah disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian lewat jalur formal belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum adat menurut hukum pidana, eksistensi penerapan hukum adat di Indonesia, dan kendala dalam pelaksanaan penerapan sanksi hukum adat khususnya perzinahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta sifat penelitian menggunakan deskriptif, penelitian deskriptif adalah penelitian yang hanya memberikan gambaran singkat tentang keadaan atau peristiwanya tanpa tujuan untuk memberikan kesimpulan umum. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum peraturan perundang undangan, dan penelitian sistematis dapat dilakukan pada peraturan perundang undangan tertentu atau hukum tertulis. Sumber data penelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data yaitu menghimpun data studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian ini hukum adat merupakan hukum yang tidak terkodifikasi artinya hukum yang tidak tertulis, hukum yang hidup bersama masyarakat “the living law” yang kini sudah diatur ke dalam hukum positif. Eksistensi penerapan sanksi hukum adat terhadap tindak pidana perzinahan masih digunakan penerapannya hingga sekarang dibeberapa daerah di Indonesia, eksistensi Sanksi hukum adat hidup di masyarakat umumnya berupa sanksi denda, sanksi sosial berupa dikucilkannya pelaku oleh masyarakat. Penerapan sanksi adat tindak pidana perzinahan memili kendala dalam penerapannya yang dialami oleh penegak hukum adat dan masyarakatnya en_US
dc.subject Sanksi en_US
dc.subject Hukum Adat en_US
dc.subject Perzinahan en_US
dc.title ANALISIS SANKSI HUKUM ADAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account