Abstract:
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang potensial untuk
menunjang keberhasilan pembangunan nasional. Direktorat Jenderal Pajak
melakukan banyak cara untuk meningkatkan penerimaan negara salah satunya
dengan melaksanakan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau
Keterangan (SP2DK). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas
dengan SP2DK terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Medan Timur.
Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif untuk
memberikan gambaran apakah penerbitan SP2DK telah efektif atau tidak dan
berapa besar kontribusi yang diberikannya terhadap total penerimaan pajak. Teknik
analisis data yang digunakan adalah statistic deskriptif. Hasil penelitian
menunjukan tingkat efektivitas dari SP2DK dimana pada tahun 2019 sampai dengan
2022 tergolong tidak efektif dengan presentase 2019 sebesar 46,05%, tahun 2020
sebesar 30,52%, kemudian tahun 2021 yaitu 4,28% dan tahun 2022 sebesar 13,01%.
Secara keseluruhan kontribusi terhadap penerimaan pajak tahun 2019- 2022 pada
KPP Pratama Medan Timur tergolong sangat kurang. Sebaiknya Pimpinan KPP
Pratama Medan Timur lebih meningkatkan efektivitas dan kontribusi penerbitan
SP2DK di wilayah kerjanya.