dc.description.abstract |
Salah satu hak pejalan kaki yang tidak boleh dilanggar oleh pengendara lain
yang melintas yaitu zebra cross. Peraturan agar tidak berhenti di zebra cross sudah
diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22
Tahun 2019 pasal 284 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat (2) dipidana kurungan paling
lama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)”. Namun,
masih banyak terdapat kendaraan bermotor yang melanggar aturan tersebut. Oleh
karena itu, dalam penelitian ini, dibangun purwarupa sistem peringatan pengendara
pelanggar zebra cross berbasis mikrokontroler ESP32-CAM, dengan menggunakan
sensor infrared untuk mendeteksi kendaraan. Ketika sensor mendeteksi kendaraan
melebihi garis zebra cross yang ditentukan dan keadaaan lampu sedang berwarna
merah, maka buzzer akan berbunyi dan solenoid valve akan menyrmprotkan air
sebagai peringatan pengendara yang melanggar garis zebra cross untuk mundur ke
garis yang seharusnya. Selanjutnya, sistem akan meng-capture pelanggaran yang
terjadi dan hasil tangkapan layarnya akan ditampilkan ke laptop sebagai bukti
pelanggaran. Hasil dari penelitian ini, sensor infrared mampu bekerja apabila
terdapat kendaraan yang melintasi melewati garis batas sejauh 65,6 cm pada saat
lampu berwarna merah. Pada saat terjadi pelanggaran, buzzer berbunyi dan
solenoid valve akn menyemprotkan air menandakan pelanggaran terjadi dan
kamera ESP32-CAM akan menangkap layar dan ditampilkan ke laptop sebagai
bukti pelanggaran. Perhitungan waktu saat buzzer berbunyi sampai akhirnya
gambar diterima dan ter-download sempurna ke laptop yaitu sebesar 5,2 – 7,99
detik |
en_US |