Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah nasabah BMT
Mandiri Abadi Syariah Kota Medan beberapa tahun belakangan ini. BMT Mandiri
Abadi Syariah merupakan suatu koperasi jasa keuangan syari’ah yang
menjalankan aktivitas perputaran finansial dengan mendasarkan pada prinsipprinsip
syariah
Islam.
Meningkatnya
jumlah
nasabah
BMT
Mandiri
Abadi
Syariah
tersebut
tidak lepas dari strategi pemasaran yang dilakukan marketer BMT
Mandiri Abadi Syariah tersebut. Pada penelitian ini akan membahas tentang
strategi pemasaran yang diterapkan marketer dikaitkan dengan aturan syariah
yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi
produk BMT Mandiri Abadi Syariah Kota Medan dan strategi pemasaran produk
BMT Mandiri Abadi Syariah Kota Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian
lapangan (field research) dengan turun langsung ke lapangan. Sumber data
penelitian ini bersumber dari data primer berupa hasil observasi dan interview
(wawancara) terhadap Staf bagian pemasaran dan data skunder berupa hasil
pencarian data secara tidak langsung melalui perantara. Data peneltian ini
dianalisis menggunakan metode kualitatif, yakni suatu pembahasan yang
dilakukan dengan cara menafsirkan dan mendiskusikan data-data yang telah
diperoleh dan diolah berdasarkan landasan teoritis sehingga didapatkan
kesimpulan berkenaan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi produk BMT Mandiri
Abadi Syariah Kota Medan Implementasi produk BMT Mandiri Abadi Syariah
Kota Medan baik dalam produk simpanan wadi’ah, simpanan giro mudharabah,
pembiayaan musyarakah dan pembiayaan mudharabah telah sesuai dengan
hukum ekonomi Islam dan dalam pelaksanaannya tidak ada mengandung maisyir,
gharar, haram, riba dan sebagainya, namun dalam produk simpanan deposito
mudharabah belum sepenuhnya sesuai dengan konsep bagi hasil mudharabah
menurut hukum ekonomi Islam. Strategi pemasaran yang dilakukan BMT Mandiri
Abadi Syariah Kota Medan dalam meningkatkan jumlah nasabahnya adalah
dengan (a) Meningkatkan pelayanan kepada nasabah. (b) Penambahan inventaris
kantor. (c) Meningkatkan kualitas SDM. (d) Meningkatkan kegiatan promosi
kepada masyarakat. (e) Meningkatkan kualitas keagamaan melalui kajian syariat
Islam, dan melakukan assesment (penilaian/evaluasi).