Abstract:
Dinas Kominfo memiliki peran sentral yang sangat vital dalam mengelola dan
menyebarkan informasi mengenai berbagai program pembangunan kepada
masyarakat. tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan peran Dinas
Kominfo Asahan dalam penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat.
metode penelitian menggunakan kualitatif dengan pendekatan deskrptif dengan
pengumpulan data berupa wawancara dengan Kepala Dinas dan Kepala Bidang
Media Cetak dan Elektronik Dinas Kominfo Asahan. Hasil penelitian
mengungkapkan peran dinas kominfo kabupaten melalui landasan hukum UU No
14 Tahun 2018 yang memiliki peran Sebagai Penasihat Ahli, diskominfo
berfungsi memberikan nasihat dan saran kepada pimpinan daerah terkait strategi
komunikasi dan pengelolaan informasi. Sebagai Fasilitator Pemecahan Masalah,
dinas Kominfo bertanggung jawab dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan
menyelesaikan berbagai masalah yang muncul terkait dengan komunikasi dan
informasi di masyarakat. Sebagai Fasilitator Komunikasi, Dinas Komunikasi dan
Informatika berperan dalam memfasilitasi interaksi antara pemerintah dan
masyarakat melalui penyediaan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses