dc.description.abstract |
Anak pinggiran merupakan masalah sosial yang sering dihadapi oleh tiap negara di dunia.
Anak pinggiran adalah anak yang berusia 16 tahun yang sudah melepaskan diri dari
keluarga, sekolah dan masyarakat. Berdasarkan UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Anak pinggiran terbagi menjadi tiga yaitu: anak-anak yang mempunyai
ekonomi sebagai pekerja anak di jalan, namun masih mempunyai hubungan yang kuat
dengan orang tua mereka. anak-anak yang berpartisipasi besar di jalanan baik secara sosial
maupun ekonomi. Anak-anak yang berasal dari keluarga yang hidup di jalanan. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara KOPA dalam mengimplementasikan
program untuk melindungi Anak Pinggiran Sungai Deli di Kota Medan dengan hambatanhambatan yang terjadi dalam berjalannya program. Serta dampak apa yang terjadi kepada
anak pinggiran tersebut setelah kegiatan itu dibuat. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data observasi/pengamatan,
wawancara dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan akan disajikan dengan mereduksi
data yang tidak diperlukan dalam penelitian. Setelah itu, dilakukan penarikan
simpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian, masih ada kakurangan dari segi dana
maupun sumber daya manusia yang kurang berpasrtisipasi. Tetapi dampak yang terjadi
setelah adanya KOPA ini membuat anak-anak jalanan banyak berkarya dan lebih mandiri. |
en_US |