dc.description.abstract |
BAZNAS Provinsi Sumatera Utara adalah institusi resmi pengelola zakat, infaq
dan sedekah yang dibentuk oleh pemerintah daerah Sumatera Utara nerdasarkan
UU No.23 Tahun 2011 yang menggantikan UU No. 18 Tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat. BAZNAS dalam peranannya memanfaatkan dana zakat,
pertama sekali adalah membantu masyarakat miskin yang berada di Sumatera
Utara agar dapat meningkatkan hidup yang lebih pada masa yang akan datang.
Keadaan masyarakat yang sejahtera di ukur dengan kesejahteraan. Arti sejahtera
itu sendiri ialah keadaan dimana orang hidup dalam keadaan makmur, sehat, dan
damai untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan usaha sekuat tenaga. Jenis
penelitian ini bersifat penelitian kualitatif, yang dilakukan melalui wawancara dan
obsevasi. Penelitian kualitatif ini menggunakan analisis deskriptif yang bertujuan
untuk mengumpulkan sebanyak mungkin informasi dan data tentang peran baznas
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. Hail
penelitian ini menunjukkan bahwa peran BAZNAS dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan sudah bias di katakana berhasil
karena dana ZIS yang dihimpun telah disalurkan kepada masyarakatyang
memerlukannya, tidak hannya itu BAZNAS Sumut juga melakukan survey studi
kelayakan kepada calon mustahik yang akan menerima manffat ZIS untuk
memastikan apakah dia betul-betul layak untuk diberikan bantuan. |
en_US |