Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang
Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa
Beringin Jaya Kecamatan Torgamba yang meliputi kegiatan Perencanaan,
Pelaporan, Pelaksanaan dan Pertangungjawaban. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif dengan pendekatan Deskriptif
Kualitatif. Narasumber dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, Bendahara,
Sekretaris Desa. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan data
primer dan sekunder, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan
dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian penelitian ini menunjukkan bahwa Desa
Beringin Jaya belum sepenuhnya melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan
transparansi pada pengelolaan alokasi dana desa sesuai dengan Permendagri Nomor
113 tahun 2014. Dimana pada Akuntabiltas tahap Penatausaahaan dan
Pertangungjawaban Alokasi Dana Desa telah sesuai dengan peraturan Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014. Sedangkan pada tahap Pelaporan Alokasi Dana Desa
belum optimal, dimana terjadinya kerterlambatan dalam melaporakan APBDes
semester pertama yaitu pada bulan September ke Walikota/Bupati melalui camat.
Dalam penerapan Transpransi Penglolaan Alokasi Dan Desa Pemerintah Desa
Beringin Jaya pada pedomannya belum berpedoman pada Permendagri Nomor 113
Tahun 2014. Dimana masyrakat sulit mendapakatkan informasi mengenai
pengelolaan alokasi dana desa seperti tidak adanya informasi di papan informasi
yang ada di desa Beringin Jaya mengenai kas masuk maupun kas keluar serta
kegiatan yang sedang dijalankan mengenai Alokasi Dana Desa.