Abstract:
Tujuan penelitian bertujuan untuk mengindentifikasi dan menganalisis secara jelas
bagaimana Proses Pengadaan Aset di pemerintah kota medan (Pemko) apakah
sudah sesuai dengan SOP pengadaan aset. Menganalisis proses pemeliharaan aset
daerah di Pemerintahan Kota Medan apakah sudah sesuai dengan SOP
Pemeliharaan yang ada dan Untuk menganalisis Proses penyelesain aset bermasalah
di pemerintah kota medan apakah sudah sesuai dengan SOP penyelesaian aset.
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif pendekatan Deskriptif
dengan sampel sebanyak 3 responden yang merupakan pegawai pada bagian umum
di Pemerintahan Kota Medan. Teknik pengumpulan data menggunakan hasil
wawancara dengan responden dan teknik analisis data menggunakan Analisis
tematik serta untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan melaporkan pola-pola tema
yang terdapat dalam data. Hasil penelitan menunjukan bahwa Proses Pengadaan,
Pemeliharaan dan Penyelesaian aset yang bermasalah pada pemko medan ini masih
kurang lebih 90% mengenai pendataannya. Untuk Proses Pengadaan di Pemerintah
Kota Medan ini menggunakan pemilihan penyedia dan Swakelola yang dimana
adanya pihak ke III, Serta di proses pengadaan Pemerintah Kota Medan
menggunakan aturan PerPres No 16 Tahun 2018. Proses Pemeliharaan pada
Pemerintah Kota Medan mengacu kepada PerPres No. 33 Tahun 2020 yang dimana
proses pemeliharannya dilakukan dengan cara perhitungan setiap Per Triwulan
yang akan dilaksanakan dalam setahun.