dc.description.abstract |
Permasalahan yang terdapat pada penelitian ini adalah bahwasanya Desa
Ambalutu masih kurang transparan terhadap masyakat mengenai pengelolaan
keuangan desa, sehingga masyarakat tidak dapat mengakses APBDes dan
akuntabilitas mengenai pengelolaan keuangan desa yang tidak adanya website atau
situs online dan papan informasi desa, serta masyarakat tidak terlalu protes terhadap
proses pengelolaan keuangan desa, yang mengakibatkan rendahnya pengetahuan
masyarakat Desa Ambalutu terhadap program-program atau kejadian yang terjadi
di desa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis transparansi
pengelolaan alokasi dana desa yang terdapat di desa Ambalutu Kecamatan Buntu
Pane Kabupaten Asahan. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi dan wawancara,
kemudian disesuaikan dengan indikator yang terdapat pada peraturan Menteri
Dalam Negri Nomor 20 Tahun 2018. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
Transparansi dan Akuntabilitas Di Desa Ambalutu sudah berdasarkan Indikator
yang tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Observasi dilapangan baik dari transparansi dan akuntabilitasnya. |
en_US |