Abstract:
Permasalahan pada penelitian ini adalah Wajib Pajak UMKM di
Kecamatan Medan Denai kurang paham dalam membayar pajak dan tidak
mengetahui tarif pajak serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 dan
Peraturan Pemerintah yang baru Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018.
Tujuan penelitian untuk mengetahui tingkat pemahaman Wajib Pajak terhadap
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 dan perubahan Peraturan Pemerintah
No. 23 Tahun 2018 serta untuk mengetahui perbedaan pengetahuan dan
pemahaman Wajib Pajak yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki
NPWP. Jenis penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara langsung.
Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah pemahaman Wajib Pajak UMKM di Kecamatan
Medan Denai terhadap ketentuan umum dan tata cara perpajakan masih rendah.
Tingkat kesadaran pelaku UMKM terhadap Kewajiban Perpajakan menjadi salah
satu faktor penyebab tidak patuhnya dalam melaksanaka kewajiban membayar
pajak. Pemahaman Wajib Pajak UMKM di Kecamatan Medan Denai masih
rendah dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 atas dasar
pengenaan tarif 1% dari omset bruto.