Abstract:
Tax Avoidance merupakan suatu usaha pengurangan beban pajak secara
legal dengan memanfaatkan celah-celah dari peraturan perpajakan yang masih
didalam batas ketentuan perpajakan. Pemerintah dan perusahaan memiliki tujuan
yang berbeda dalam pajak, dimana pemerintah berusaha untuk memaksimalkan
penerimaan pajak sedangkan perusahaan berusaha untuk meminimalkan beban
pajak karena beban pajak merupakan pengurang dari penghasilan. Trade of
Theory menggambarkan bahwa penghindaran pajak adaah substitusi dari biaya
hutang.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui
pengaruh Tax Avoidance terhadap biaya hutang pada PTPN 4. Pada penelitian ini
menggunakan penelitian asosiatif dengan pendekatan kuantitatif. Sampel dalam
penelitian ini menggunakan sampel jenuh yaitu laporan keuangan PTPN 4 periode
2012-2021. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi. Teknik
analisis data menggunakan statistik deskriptif, uji asumsi klasik, uji regresi linear
berganda, dan uji hipotesis.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Tax avoidance yang diukur
dengan CETR dan ETR tidak berpengaruh terhadap biaya hutang hal ini
dikarenakan periode penelitian ini dilakukan setelah pemerintah melakukan
reformasi perpajakan dan dengan adanya peraturan menteri keuangan
No.169/PMK.010/2015 mengenai perbandingan hutang dan modal perusahaan
yang telah dikeluarkan pada tahun 2015 yang membuat perusahaan pada saat ini
berhati-hati dalam mengelola hutang termasuk PTPN 4 Medan. Dari hasil
perhitungan koefisien determinasi Kemampuan menjelaskan nilai R-Square hanya
sebesar 15,6% dari biaya hutang ditentukan oleh peran dari variasi nilai
penghindaran pajak.