Abstract:
Penelitian ini merupakan penelitian yang dilakukan untuk mengetahui
perencanaan dan pengawasan pajak bumi dan bangunan pada Badan Pengelolaan
dan Retribusi Daerah Kota Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan sumber data primer yang diperolah dari studi dokumentasi dan
hasil wawancara kepada pihak-pihak terkait seperti dari BPPRD Kota Medan.
Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini meliputi analisis statistik deskriptif,
dengan menggunakan tahapan-tahapan pegumpulan data, analisis data dan
pengambilan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwaProses
perencanaan yang dilakukan pada BPPRD Kota Medan dalam merencanakan
Pajak Bumi dan Bangunan yaitu melalui tiga tahap yaitu perancangan,
pembahasan dan pengesahan, dan perencanaan pajak yang dilakukan oleh BPPRD
Kota Medan telah berjalan baik dan sesuai aturan dengan melakukan evaluasi dan
koordinasi dengan pihak-pihak terkait, namun kelemahannya terletak pada
penaksiran resiko-resiko yang akan terjadi dan tidak memiliki rencana antisipasi
yang efektif, kemudian Pengawasan yang dilakukan oleh BPPRD Kota Medan
sudah optimal, dengan memberikan keringanan-keringanan serta pelayanan
tambahan kepada wajib pajak namun pada akhirnya memang wajib pajak sendiri
yang masih belum memiliki kesadaran dalam hal pembayaran pajak bumi dan
bangunan sehingga pengawaasan yang dilakukan berupa himbauan, melaksanakan
kegiatan PBB fair, membuat panggilan dan pertemuan dengan wajib pajak.