Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Akuntansi Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) pada Unit Riset Sungei Putih. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah adanya pengenaan denda/sanksi Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) pada tahun 2020, perusahaan menjual barang yang termasuk objek pajak
tetapi tidak mengeluarkan faktur pajak serta adanya kurang bayar pada pada SPT
PPN masa Februari 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif.
Adapun hasil penelitian menunjukkan. Penerapan Akutansi Pajak PPN Unit Riset
Sungei Putih telah sesuai dengan Undang-Undang Pasal 7 ayat 1 No. 42 Tahun
2009 dan PSAK 46 tentang pajak. Perhitungan dan pelaporan PPN Unit Riset
Sungei Putih Tahun 2020 telah sesuai dengan Metode yang digunakan adalah
metode pengkreditan Pajak Masukan tehadap Pajak Keluaran. Unit Riset Sungei
Putih sudah melaporkan secara akurat dalam SPT Masa PPN dengan (dalam
bentuk data elektronik) baik PPN Masukan maupun PPN Keluaran. Melalui
penerapan PPN Unit Riset Sungei Putih yaitu adanya pembelian dan penjualan
Barang Kena Pajak yang dipungut PPN sehingga selisih jumlah Pajak Masukan
dan Pajak Keluaran menghasilkan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar pada setiap
akhir bulan, dan hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.