Abstract:
Perencanaan pajak adalah upaya melakukan dan minimalisi pajak, yang secara
legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Sedangkan bagi negara, pajak
adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran
pembangunan. Sedangkan dalam praktek bisnis umumnya pengusaha
mengidentifikasikan pembayaran pajak sebagai beban. Sehingga pengusaha akan
berusaha untuk meminimalkan pembayaran pajak tersebut, untuk mengoptimalkan
besarnya laba. Dalam penelitian ini perencanaan pajak dihitung dengan
menggunakan rumus effective tax ratio yaitu membagikan laba bersih dengan laba
sebelum pajak. Tujuan Penulis untuk mengetahui pengaruh Profitabilitas terhadap
Perencanaan Pajak pada Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Farmasi yang
Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 8
perusahaan dengan teknik pursosive sampling. Teknik analisis dalam penelitian
ini menggunakan analisis regresi dan uji t. Hasil penelitian ini menunjukkan
Return On Asset memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap perencanaan
pajak pada perusahaan Farmasi yang terdaftar di BEI. Semakin besar nilai return
on asset yang dihasilkan perushaan menunjukkan kemampuan perusahaan
menghasilkan laba, dengan jumlah laba yang terus meningkat tentunya akan
mempengaruhi perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak yang lebih efektif