Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Akad
Tabarru‟ Dalam Asuransi Umum Syariah Pada PT. Asuransi Askrida Syariah
Cabang Medan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik
pengumpulan data observasi dan wawancara. secara personal, kemudian data
diolah dengan teknik pengolahan data.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Sistem pengelolaan dana
tabarru‟ pada PT. Asuransi Askrida Syariah Cabang Medan hanya mengelola 4
aspek yaitu penentuan besar premi, investasi, keuntungan serta klaim. 2)
Penerapan akad tabarru‟ sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No
53/DSNMUI/III/2006, karena penerapan pada PT. Asuransi Askrida Syariah
Cabang Medan berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan terbebas dari perbuatan
riba, gharar dan maisir hal ini dikatakan karena adanya kesepakatan antara dua
belah pihak antara penanggung dan tertanggung