Abstract:
Kepatuhan wajib pajak adalah ketika wajib pajak memenuhi semua kewajiban
perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya, kewajiban perpajakan meliputi
mendaftarkan diri, menghitung dan membayar pajak terutang membayar
tunggakan dan menyetorkan kembali surat pemberitahuan. Penelitian ini
dilakukan dengan tujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh pemberlakuan
pajak UMKM dan pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib
pajak UMKM pada KPP Pratama tebing Tinggi. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian Asosiatif. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini menggunakan kuesioner. penulis menyebar kuesioner kepada
responden pelaku UMKM yaitu sebanyak 98 orang yang terdaftar di KPP Pratama
Tebing Tinggi. Teknik analisis data penelitian ini menggunakan software SPSS
Versi 22, Hasil penelitian adalah sebagai berikut : secara parsial Pemberlakuan
Pajak UMKM dan Pemahaman Peraturan Perpajakan berpengaruh positif dan
signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Secara simultan
pemberlakuan pajak UMKM dan pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.