Abstract:
Penelitian ini merupakan penelitian yang dilakukan untuk mengetahui
efektifitas penerapan e spt pada KPP Pratama Medan Petisah. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer yang diperolah
dari laporan KPP Pratama Medan Petisah. Analisis yang dilakukan dalam
penelitian ini meliputi analisis statistik deskriptif, dengan menggunakan tahapan tahapan pegumpulan data, analisis data dan pengambilan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan banwa Pelaksanaan
penerapan e-SPT pada KPP Pratama Medan masih dikategorikan belum efektif,
Karena wajib pajak yang melaksanakan pelaporan SPT Tahunannya melalui e SPT dari tahun 2017 sampai dengan 2021 masih dibawah 50%. Penerapan e-SPT
lebih efektif dibandingkan dengan pelaporan SPT secara manual, karena dapat
dilaksanakan dengan praktis, pemrosesan data perpajakan lebih cepat, akurat, dan
tepat serta tingkat kekeliruan (human error) lebih kecil. Penyebab Wajib Pajak
Badan tidak menyampaikan SPT secara elektronik dikarenakan sistem pelaporan
SPT secara elektronik sering terjadi eror database yang mengakibatkan wajib
pajak kesulitan dalam melaporkan SPT melalui aplikasi e-SPT dan kurangnya
pemahaman Wajib Pajak Badan tentang melaporkan SPT melalui e-SPT serta
ketidakperdulian wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak
kurang mengetahui tentang sanksi pajak baik sanksi administrasi (denda, bunga,
kenaikan) maupun sanksi pidana sehingga mereka mengabaikan penyampaian
SPT tahunan badan