Abstract:
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan atau
implementasi akad ijarah dalam sewa-menyewa kamar hotel pada Hotel Syariah
Al-Jayri Medan. Akad ijarah adalah suatu akad sewa-menyewa yang dilakukan
oleh kedua belah pihak yang berakad antara mu’ajir (orang yang menyewakan)
dan musta’jir (orang yang menyewa) kedua belah pihak mengambil manfaat
dengan adanya pengganti sewa. Kemudian penelitian ini bertujuan untuk
Mengetahui mekanisme pelaksanaan akad ijarah dan kesesuaian akad ijarah
(sewa-menyewa) dengan Fatwa DSN-MUI. Metode yang digunakan dalam
pengumpulan data diperoleh dari dokumentasi dan wawancara. Sumber data yang
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Jenis
penelitian ini termasuk penelitian lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu
bahwa implementasi akad ijarah dalam praktik sewa menyewa kamar hotel pada
Hotel Syariah Al-Jayri Medan. dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua
belah pihak yaitu antara pihak hotel (receptionist) dan penyewa kamar dengan
melakukan pembayaran uang sewa kepada pihak hotel sesuai dengan harga yang
telah disepakati kedua belah pihak. Dan kesesuaian akad ijarah dalam praktik
sewa-menyewa kamar hotel pada Hotel Syariah Al-Jayri ini sudah sesuai dengan
Fatwa DSN-MUI tentang ijarah dengan terpenuhinya rukun dan syarat ijarah.