Abstract:
Rendahnya pengetahuan pedagang akan pentingnya berbisnis dengan menurut
syariat Islam. Pedagang muslim yang ada di Pasar Horas Kota Pematangsiantar
masih banyak yang belum menerapkan bisnis menurut Islam.Minoritasnya
pedagang muslim yang ada di Pasar Horas sehingga minimnya wawasan tentang
Islamic Entrepreneurship Rancangan penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah
menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif
kualitatif. Yang dimaksud dengan penelitian lapangan (field research) yaitu peneliti
survey langsung ke lapangan untuk mengadakan pengamatan tentang fenomena
dalam suatu keadaan alamiah atau keadaan yang sebenarnya. Fokus penelitian ini
untuk mengetahui bagaimana Islamic Entrepreneurship pada pedagang Muslim
yang ada di Pasar Horas Kota Pematangsiantar. Untuk itu penulis melakukan
wawancara kepada 6 para pedagang Muslim Pasar Horas. Hal ini dapat dilihat dari
hasil wawancara yang peneliti lakukan sejak Agustus 2022 di Pasar Horas Kota
Pematangsiantar.
Peneliti menggunakan wawancara tertulis yang berisikan pertanyaan pertanyaan yang akan di jawab responden dan ada juga yang menggunakan
perekam suara maupun dokumentasi yang diperoleh oleh peneliti. Dalam
memberikan pemahaman tentang Islamic Entrepreneurship pada pedagang muslim
yang ada di Pasar Horas Kota Pematangsiantar. Prinsip-prinsip Islamic
Entrepreneurship pedagang Muslim Pasar Horas Kota Pematangsiantar yaitu belum
sesuai dengan prinsip Ketuhanan (Tauhid), dimana hanya mengejar keuntungan
dunia saja sehingga meninggalkan kewajibannya sebagai umat Muslim. Terlalu
sibuk dengan aktivitas berdagangnya sehingga lupa kalau yang memberikan rezeki
kepadanya ialah sang Pencipta. Namun dalam prinsip keadilan telah sesuai dengan
melakukan kesteraan harga kepada pemebeli. Dan prinsip tolong menolong juga
sudah sesuai dengan prinsip Islamic Entrepreneurship dengan saling menolong
antara pedagang