Abstract:
e-SPT merupakan pelaporan pajak tahunan oleh wajib pajak menggunakan
sistem elektronik. Pelaporan e-SPT merupakan kewajiban oleh wajib pajak yang
harus di penuhi sebagai wajib pajak yang melaporkan pajak tahunannya. Pelaporan
pajak merupakan salah satu faktor dalam meningkatkan penerimaan pajak.Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang dapat mempengaruhi
pelaporan dari e-SPT wajib pajak yang merupakan pegawai bagian biro administrasi
kantor DPRD Sumatera Utara. Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan
dengan menyebarkan kuisioner sebagai alat pengukur faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaporan e-SPT. Data dianalisis dengan menggunakan uji deskriptif,
uji asumsi klasi, dan uji hipotesis dengan bantuan aplikasi spss versi 23.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak dan
pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap pelaporan e-SPT. Dan
sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pelaporan e-SPT PPh pasal 21
pegawai tetap yang ada pada biro administrasi kantor DPRD Sumut. secara simultan
menunjukkan kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak
berpengaruh signifikan terhadap pelaporan e-SPT wajib pajak. Yang ada pada biro
administrasi kantor DPRD Sumatera Utara.