Abstract:
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pengaruh penerapan system E- Billing dan E-Filling terhadap kepatuhan wajib
pajak dengan pemahaman perpajakan sebagai variable moderating pada wajib
pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Medan Polonia. Metodologi
penelitian yang digunakan adalah pendekatan Asosiatif, yang merupakan
penelitian yang dilakukan untuk mencari hubungan atau pengaruh antar variable
satu dengan variable lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner,
yaitu dengan memberikan pertanyaan tertulis kepada responden untuk dijawab
sehingga dapat mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau
sekelompok orang tentang fenomena sosial.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa system E-Billing tidak
berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, system E-Filling
berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan
dapat memoderasi pengaruh E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,
Pemahaman Perpajakan dapat memoderasi pengaruh E-Billing terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak.