dc.description.abstract |
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap
penghasilan yang di peroleh Wajib Pajak Orang pribadi, Penghasilan yang
dimaksud disini adalah penghasilan yang berupa penggantian atau imbalan yang
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau di peroleh termasuk gaji,
upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
imbalan dalam bentuk lain, pajak penghasilan pasal 21 tidak lepas dari sistem
administrasi, Sistem administrasi dalam perpajakan memiliki peran untuk
memberikan informasi dalam pengambilan keputusan bagi pihak perusahaan dan
informasi kepada wajib pajak mengenai pajak yang menjadi kewajibannya. Sistem
administrasi tentang perhitungan dan pemotongan pajak telah diatur dalam
peraturan-peraturan pajak yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisa perhitungan, penyetoran, pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
telah dilakukan oleh PT. Pertamina Retail Unit SPBU Coco 11201107 Medan.
Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem
administrasi dalam hal perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas pegawai dalam sebuah perusahaan. Metode penelitian yang
digunakan dalam peneitian ini adalah metode deskriptif, memastikan apakah data
dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Teknik pengumpulan data yang
dilakukan untuk penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan dokumentasi.
Penganalisa data yang berhubungan alternatif pembayaran Pajak Penghasilan
Pasal 21 di tinjau dari sudut perusahaan atau karyawan tetap di gunakan metode
kuantitatif dan analisa deskriptif kuantitatif. Hasil dari penelitian ini
memperlihatkan bahwa PT. Pertamina Retail Unit SPBU Coco 11201107 Medan
telah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21 sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. |
en_US |