dc.description.abstract |
Berdasarkan pasal 31 Permendagri 113 tahun 2014 diatur bahwa bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya. Sehingga penerapan perpajakan Sebagai pemungut PPN dan pemungut PPh pasal 22 diharuskan melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak. Adapun masalah di penelitian ini adalah keterlambatan pelaporan pajak dan tidak adanya membayar denda atas keterlambatan melapor, sehingga bendahara desa tidak melakukan pelaporan yang sesuai dengan undang - undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan perpajakan pengelolaan dana desa Desa Sidoharjo I Pasar Miring. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengumpulkan data, melakukan analisis dan membuat kesimpulan. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan perpajakan ini menunjukkan perhitungan pajak di desa Sidoharjo I Pasar Miring sudah sesuai dengan Undang-Undang yang sudah ditentukan. Berdasarkan penyetoran, bendahara desa menyetor pajak PPN dan PPh Pasal 22 di lakukan dengan surat pemberitahuan masa sesuai dengan peraturan undang-undang. Akan tetapi pelaporan pajak PPN dan PPh Pasal 22 tidak sesuai dengan Undang-Undang karena adanya keterlambatan lapor sehingga bendahara dikenakan denda, desa Sidoharjo I Pasar Miring tidak membayar denda pajak sehingga bisa dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan PMK Republik Indonesia Nomor 64/PMK.05/2013 pasal 17. |
en_US |