dc.description.abstract |
Di Indonesia pajak merupakan pendapatan terbesar negara. Maka dari itu,
pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan suatu negara
yang dipungut dari rakyat untuk rakyat, seperti hasil pemungutan pajak tersebut
dialokasikan ke berbagai sektor seperti: kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi,
infrastruktur, dan sebagainya. Penelitian ini dilakukan pada PT. Perkebunan
Sumatera Utara dengan menggunakan pendekatan deskriptif untuk menerapkan
masalah yang ada. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Surat
Pemberitahuan Masa PPN. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
dengan data wawancara dan dokumentasi dari pihak PT. Perkebunan Sumatera
Utara untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT.
Perkebunan Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Perkebunan Sumatera Utara sudah
sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2000 tentang PPN dam PPnBm
dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PT. Perkebunan Sumatera Utara masih
ada perbaikan atau pembetulan dan Kesalahan mencatat. pembetulan yang
disebabkan oleh adanya perubahan dalam transaksi sehingga harus dibuatnya
faktur pajak pengganti dan pembetulan hal tersebut terjadi akibat adanya salah
perhitungan transaksi sehingga faktur pajaknya dibatalkan. Perbedaan perhitungan
dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai tersebut berdampak kepada pajak terutang
yang lebih bayar untuk PT. Perkebunan Sumatera Utara. |
en_US |