Abstract:
Pada saat ini dunia telah memasuki era globalisasi, pesatnya pertumbuhan dalam
penggunaan internet pastinya berpengaruh pada beralihnya transaksi perdagangan
konvensional ke transaksi perdagangan e-commerce. Kegiatan perdagangan e commerce ini ternyata berhasil meningkatkan perekonomian sebuah negara
termasuk di Indonesia. Pemerintah juga melihat adanya potensi perpajakan yang
besar atas transaksi perdagangan elektronik ini. Pajak Penghasilan (PPh) dalam
transaksi e-commerce belum efektif secara keseluruhan, dimana seharusnya
dengan meningkatnya penggunaan e-commerce maka meningkat juga penerimaan
pajaknya yang menunjukkan adanya peluang bagi negara untuk mendapatkan
tambahan penerimaan pajak dari transaksi e-commerce tersebut. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak dalam
pajak penghasilan yang diperoleh atas transaksi e-commerce dan bertujuan untuk
mengetahui apa saja kendala yang dihadapi dalam penerapan aturan perpajakan
atas transaksi e-commerce. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif
dengan metode fenomenologi yang bersifat deskriptif. Teknik pengambilan
sampel pada penelitian ini menggunakan metode teknik sampel non-probability,
dengan teknik purposive sampling. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini
yaitu data primer dan data sekunder. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini
menyatakan bahwa pengetahuan yang dimiliki oleh para pelaku usaha e commerce tergolong rendah, dan mengalami kendala-kendala yaitu para pelaku
usaha e-commerce tidak mengetahui bahwasannya peraturan Pajak Penghasilan
ini masih disamakan dengan transaksi konvensional serta para pelaku usaha e commerce masih banyak yang belum memiliki NPWP. Dengan pemahaman yang
rendah dan adanya kendala-kendala tersebut akan berpengaruh kepada tingkat
kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Pajak Penghasilan atas usaha yang
dijalankan.