Abstract:
Berkaitan dengan pengawasan internal, perlu adanya pertanggungjawaban sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengawasan internal adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap perundang-undangan. Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah harus adanya pertanggung jawaban untuk memberikan gambaran pemanfaatan secara optimal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengawasan internal dan kinerja instansi pemerintah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang. Metode penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data kualitatif, penelitian ini dilakukan dengan data yang diterima dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang. Data penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data primer dilakukan dengan cara wawancara dan data sekunder dilakukan dengan cara dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengawasan internal dan kinerja instansi pemerintah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang mengalami penurunan pada tahun 2019-2020 yaitu pada komponen evaluasi kinerja dan pelaporan kinerja dikarenakan Pandemi Covid-19