Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat mengetahui dan mnganalisis penerapan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela ( Tax Amnesty Jilid II) yang tercantum dalam UU HPP Nomor 7 tahun 2021 di KPP Pratama Medan Timur. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan penerimaan pajak di KPP Pratama Medan Timur yang belum mencapai target. Untuk menganalisis kebijakan Program Pengungkapan Sukarela ini maka penelitian ini di uji menggunakan Analisis Deskriptif Kuantitatif. Penerapan kebijakan Program pengungkapan Sukarela di KPP PRatama Medan Timur sudah berjalan dengan efektif, antusias wajib pajak orang pribadi untuk mengikuti kebijakan ini sangat baik, sosialisasi yang dilakukan oleh pihak KPP Pratama juga menjadi faktor utama terlaksananya kebijakan ini. Dari analisis data yang dilakukan dapat di lihat bahwa penerimaan pajak pada tahun 2022 sudah mencapai target yang diharapkan.