dc.description.abstract |
Berkaitan dengan alokasi dana desa, perlu adanya akuntabilitas dan
transparansi. Akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan Permendagri 113
tahun 2014 yang mengatur tentang Tentang Pelaporan Keuangan Desa salah
satunya Laporan realisasi pelaksanaan APBDes semester pertama disampaikan
paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan ke kecamatan hal ini
disebabkan karena masih rendahnya sumber daya manusia kemudian tingkat
pendidikan yang tidak sesuai juga menjadi salah satu faktor Aparatur desa yang
kurang siap dalam pengelolaan alokasi dana desa serta dalam hal transparansi
desa belum mengoptimalkan Sistem Transparansi yang seharusnya diterapkan
dimana tidak ada informasi mengenai jumlah pemasukan atau pengeluaran
mengenai Alokasi Dana Desa.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan alokasi dana desa pada Desa Cimahi.
Adapun populasi dalam penelitian ini adalah kantor Desa Cimahi serta aparatur
desa. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan data primer
dan sekunder, Teknik pengumpulan dilakukan dengan menggunakan
dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis
deskriptif kualitatif..
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengelolaan alokasi dana
desa dalam pembangunan desa di Desa Cimahi Secara Keseluruhan mulai dari
akuntabilitas dan transparansi, sudah cukup baik, akan tetapi masih memiliki
cukup banyak kelemahan dan kekurangan. Hal tersebut dibuktikan dalam
pengelolaan alokasi dana desa, pemerintah telah menerapkan prinsip
akuntabilitas, yaitu dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan
pengalokasian dana desa ( musyawarah desa ). |
en_US |