dc.description.abstract |
Kantor Camat Deli Tua Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu dari 26
urusan wajib pemerintahan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Deli Serdang Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah dan peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 886 Tahun
2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Perangkat Daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui apakah penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kantor Camat Deli Tua Kabupaten Deli
Serdangsudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, (2) mengetahui apakah pelaksanaan Anggaran Belanja pada Kantor Camat
Deli Tua Kabupaten Deli Serdang sudah efisien. Metode penelitian ini adalah
deskriptif kualitatif yaitu dengan terjun langsung ke lapangan yang dilakukan di
Kantor Camat Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Data yang diperoleh dengan
melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Langkah yang ditempuh
untuk tujuan penelitian (1) melakukan perbandingan prosedur penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, (2) menghitung tingkat efisiensi dengan melihat
data pada laporan realisasi Anggaran Kantor Camat Deli Tua Kabupaten Deli
Serdang. Hasil penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa : (1) Proses
penyusunan anggaran di Kantor Camat Deli Tua Kabupaten Deli Serdang sudah
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, (2)
Tingkat efisiensi Anggaran Belanja Kantor Camat Deli Tua Kabupaten Deli
Serdang periode 2017-2019 menunjukkan 56,17% yang artinya sudah baik dalam
penghematan anggaran belanja. |
en_US |