Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah ketentuan
pemberian bank garansi dan implementasi bank garansi dalam perbankan yang
diterapkan oleh PT. Bank Muamalat KC Medan Balaikota. Permasalahan dalam
skripsi ini yaitu kurangnya pengetahuan tentang implementasi bank garansi pada
nasabah yang ingin melakukan kontra garansi (pinjaman) pada PT. Bank
Muamalat KC Medan Balaikota. Metode penelitian ini menggunakan metode
kualitatif yaitu menggunakan pendekatan studi kasus berupa teori, wawancara,
dokumentasi pada PT. Bank Muamalat KC Medan Balaikota. Hasil penelitian
yang diperoleh yaitu imlementasi bank garansi yang dilaksanakan PT. Bank
Muamalat KC Medan Balaikota sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan bank
yang berlaku. Ketentuan umum bank garansi yaitu pernyataan ijab dan qabul
harus di nyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam
mengadakan kontrak (akad), dalam akad kafalah penjamin dapat menerima
imbalan/fee sepanjang tidak memberatkan, kafalah dengan imbalan bersifat
mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak. Selain itu kesesuaian
implementasi bank garansi juga dilihat dari prosedur yang di jalankan serta sistem
pembukaan bank garansi malalui cara kerja yang harus di lakukan pihak yang
terkait dalam bank garansi untuk melakukan suatu cara yang teratur yang
dihubungkan bersama dalam memudahkan aliran informasi di dalam bank garansi.
Implementasi bank garansi juga mengutamakan prinsip kehati-hatian yaitu dari
jaminan yang diberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah yang memberikan
jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi
(tidak memenuhi kewajiban) kepada pemerima jaminan (pihak ketiga) sesuai
dengan waktu yang telah diperjanjikan.