dc.description.abstract |
Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang dibatasi
oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Hal ini
bertujuan agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu
mencari dan menyajikan informasi. Dalam kode etik jurnalistik, profesi wartawan
diawasi dan diatur sedemikian rupa agar menyiarkan berita secara profesional, dengan
menyiarkan berita secara faktual, bukan berita bohong, fitnah, ataupun berita sadis yang
dapat merugikan pihak-pihak tertentu
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif. Metode
pengumpulan data yang dipakai adalah studi wawancara, dimana penulis mendapatkan
informasi dari narasumber yaitu wartawan olahraga harian Tribun Medan dan Waspada,
juga ketua PWI Sumut. Penulis mencari tahu bagaimana penerapan kode etik jurnalistik
dalam pemberitaan berita olahraga.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa seetiap wartawan harus
mengetahui dan memahami kode etik jurnalistik. Sedangkan bagi wartawan olahraga,
kode etik jurnalistik juga harus diterapkan dalam peliputan berita olahraga, meski dalam
penerapannya tidak seketat penerapan berita lain. Hal ini karena sifat berita yang lebih
ringan dan menghibur. |
en_US |