dc.description.abstract |
Salah satu kejahatan yang berkaitan dengan cybercrime adalah kejahatan
kartu kredit, dimana penegakan hukumnya masih sangat memprihatinkan. Hal
tersebut terkait dengan berbagai aspek yang mempengaruhi penegakan hukum, di
antaranya masalah regulasi di bidang teknologi informasi. Aspek lainnya adalah
kemampuan aparat penegak hukum, kesadaran hukum masayrakat, dan sarana
prasarana yang mendukung penegakan hukum di bidang teknologi informasi.
Sampai saat ini indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengatur
aktivitas manusia di bidang teknologi informasi, bahkan penggunaan sarana
komputer yang mengawali perkembangan di dunia internet sekalipun belum
dimiliki.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan
kedan dan upaya Polrestabes Kota Medan dalam mengungkap kejahatan kartu
kredit. Metode penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Penyidikan
yang dilakukan Polrestabes Kota Medan dalam mengungkap tindak pidana
pencurian melalui kartu kredit adalah mencari barang bukti yang dibelanjakan
pelaku dan mencari barang bukti yang digunakan pelaku, memanggil dan
melakukan pemeriksaan kepihak bank untuk menjelaskan apakah benar apakah
suatu kartu kredit merupakan milik korban.
Hambatan-hambatan penyidik Polrestabes Kota Medan dalam
mengungkap tindak pidana pencurian melalui kartu kredit adalah hambatan secara
internal yaitu penyidik Polrestabes Kota Medan belum memiliki alat khusus untuk
mengungkap pencurian melalui kartu kredit dan kurangnya personil yang
memiliki kemampuan untuk mengungkap tindak pidana pencurian melalui kartu
kredit. Upaya yang dilakukan penyidik Polrestabes Kota Medan dalam
mengungkap tindak pidana pencurian melalui kartu kredit adalah dengan upaya
internal dan eksternal. Upaya internal yang dilakukan adalah dengan
mengembangkan kemampuan personil untuk mengungkap tindak pidana
pencurian melalui kartu kredit seperti pelatihak dan sebagainya. Upaya eksternal
adalah upaya yang dilakukan polrestabes kota Medan untuk mencegah terjadinya
tindak pidana pencurian melalui kartu kredit dengan cara sosialisasi dan kordinasi
dengan pihak perbankan penyedia kartu kredit. |
en_US |