dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena tindak kekerasan terhadap anak
yang kian hari semakin meningkat. P2TP2A memiliki tugas dalam memberikan
pendampingan dan perlindungan terhadap anak yang mengalami tindak kekerasan.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk, untuk mengetahui program penanganan korban
trafficking di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
(P2TP2A) Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat
deskriptif kualitati. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui
wawancara, dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundangundangan, dan sebagainya. Analisa data menggunakan analisa data kualitatif dengan
model Interaktif Analisis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa program
penanganan korban trafficking di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Layanan pengaduan,
Pelayanan kesehatan, Rehabilitasi sosial, Reintegrasi sosial, Pendampingan hukum.
Selain itu ada 2 mandat utama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan
Dan Anak (P2TP2A) yaitu : Memberdayakan perempuan di bidang pembangunan,
memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk
diskriminasi dan kekerasan.selain itu yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) : Pencegahan agar diskriminasi dan
kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak sampai terjadi, penyedia layanan
terutama bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO), Pemberdayaan terutama bagi perempuan dan anak korban kekerasan
dan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Kesimpulan, kejahatan perdangan anak
(child trafficking) merupakan salah satu kejahatan yang melanggar hak asasi manusia
karena para korban dipaksa untuk melakukan pekerjaan yang merendahkan harkat
dan martabatnya sebagai manusia. Perdagangan anak (Child trafficking) bisa saja
terjadi kapan saja dan dimana saja, oleh karena itu orang tua sebagai pelindung bagi
anak harus mewaspadai tindak perdagangan anak (child trafficking). |
en_US |