dc.description.abstract |
Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi dimana wajib pajak
mengetahui, mengerti dan mentaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta
memiliki kesungguhan dalam memenuhi kewajiban perpajaknya dengan cara
membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah. Secara empiris telah
dibuktikan bahwa makin tinggi kesadaran perpajakan wajib pajak maka makin
tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak. Adapun yang menjadi tujuan dalam
melakukan penelitian ini adalah Untuk menguji dan menganalisis pengaruh
pengetahuan wajib pajak, pemahaman system self assessment dan tingkat
penghasilan wajib pajak secara simultan terhadap penerimaan pajak pada Dinas
Pendapatan Kota Medan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu
Apakah pengetahuan wajib pajak, pemahaman system self assessment dan tingkat
penghasilan wajib pajak secara simultan berpengaruh terhadap penerimaan pajak
pada Dinas Pendapatan Kota Medan?. Dalam penelitian digunakan teknik
pengumpulan data yaitu angket dan studi dokumentasi, sedangkan teknik analisis
data yang digunakan yaitu metode analisis regresi berganda. Berdasarkan hasil
penelitian maka diperoleh jawab rumusan masalah yaitu tidak ada pengaruh
pengetahuan, pemahaman system self assessment dan tingkat penghasilan wajib
pajak baik secara parsial maupun simultan terhadap penerimaan pajak pada Dinas
Pendapatan Kota Medan. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai Uji F dengan hasil
diperoleh signifikan Fhitung > Ftabel (0,459 > 0,05) yang artinya bahwa secara
signifikan variabel Pengetahuan, Pemahaman System Self Assessment dan Tingkat
Penghasilan Wajib Pajak tidak berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak.Selain itu
Berdasarkan uji Determinasi diketahui nilai dari R Square bernilai 0,054 dapat
disimpulkan bahwa sebesar 5,4 % Pengetahuan, Pemahaman System Self
Assessment dan Tingkat Penghasilan Wajib Pajak dijelaskan oleh Penerimaan
Pajak sedangkan 94,6 % lagi dijelaskan oleh variabel yang lain, selain variabel
pemeriksaan pajak yang digunakan dalam penelitian ini misalnya sistem
administrasi perpajakan, pelayanan, penegakan hukum perpajakan, dan tarif pajak
dan sebagainya |
en_US |