Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah koreksi fiskal yang dilakukan
oleh Rumah Sakit Pelabuhan Medan sudah sesuai berdasarkan undang-undang
perpajakan yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 ketentuan PPh.
Penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan data
kuantitatif yaitu data berupa angka-angka yang berbentuk laporan keuangan labarugi. Sumber data yang di peroleh dalam penelitian ini merupakan data primer
dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dan dikumpulkan langsung oleh
peneliti melalui sumber yang telah ada. Permasalahan yang ada menunjukan
bahwa ada kesalahan dalam melakukan koreksi fiskal yang akan berdampak pada
laba perusahaan dan ada kesalahan penempatan penyesuain koreksi fiskal yang
belum sesuai dengan pasal 6 dan pasal 9 yang seharusnya.
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
studi dokumentasi dan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis
deskriptif. Berdasarkan analisis data dan pembahasan dalam penelitian ini, maka
diperoleh jawaban dari rumusan masalah yaitu adanya kesalahan penempatan
penyesuaian koreksi fiskal yang tidak sesuai dengan pasal 6 ayat 1 dan pasal 9
ayat 1 yang berkaitan pada laba perusahan. Hasil penelitian ini diperkuat dengan
terdapat selisih pada nilai laba yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak
perusahaan.