Abstract:
Untuk mengetahui penerapan tax planning pada PTPN III Medan. Untuk
mengetahui mengapa terjadi perbedaan pencatatan pajak dengan undang-undang
no. 38 tahun 2008 dimana perusahaan melakukan pengurangan biaya imbalan
kerja, sewa pembiayaan dan sumbangan.
Data penelitian dianalisis dan diuji dengan Analisis Deskriptif. Data yang
dikumpulkan PTPN III Medan dalam penelitian dan diolah, kemudian dianalisis
dengan menggunakan statistik deskriptif. Statistik deskripsi adalah analisis yang
paling mendasar untuk menggambarkan keadaan data secara umum.
Pada hasil penelitian PT. Perkebunan Nusantara III perencanaan pajak
yang diterapkan belum berjalan efektif hal ini dapat dilihat pada laporan laba rugi
di PTPN III Medan dari tahun 2011-2015 terjadi penurunan laba bersih pada
beberapa tahun hal tersebut akan mengakibatkan perusahaan akan sulit dalam
menjalankan kegiatan operasionalnya. Pada data perhitungan pajak penghasilan
PTPN III medan terjadi perbedaan perhitungan yang dilakukan perusahaan
dengan Pajak PPh Pasal 25 dimana perusahaan melakukan pengurangan biaya
imbalan kerja, sewa pembiayaan dan sumbangan, sementara menurut Pajak PPh
Pasal 25 biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
termasuk biaya imbalan kerja, biaya sewa, dan sumbangan.