Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas
Pajak Bumi Bangunan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Deli Serdang, untuk mengetahui dan menganalisis langkah-langkah yang
dilakukan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Pajak Bumi Bangunan dan untuk
mengetahui dan menganalisis pemberian sanksi bagi wajib pajak yang tidak
melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan
Pendekatan penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis
data kuantitatif, penelitian ini dilakukan dengan data yang diterima dari Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang berupa data-data jumlah terget Pajak
Bumi Bangunan, realisasi pajak Pajak Bumi Bangunan dan Pendapatan Daerah
Kabupaten Deli Serdang sehingga memberikan gambaran yang cukup jelas untuk
menganalisis serta membandingkan dengan teori yang ada. Data penelitian yang
dilakukan berupa data primer dan data skunder. Teknik analisa data yang
digunakan berupa teknik analisis deskriptif kuantitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak Bumi dan
Bangunan dinilai masih rendah. langkah-langkah yang dilakukan Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah yang berasal dari Pajak Bumi Bangunan dengan melakukan intensifikasi
pemungutan, juga melakukan ekstensifikasi pendataan model baru guna
mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dan tindakan pra pembayaran PBB P2 juga terdapat tindakan pembayaran pasca
pembayaran PBB P2 untuk Wajib Pajak yang tidak dapat melunasi PBB P2nya
yaitu berupa denda sebesar 2% perbulan.