Abstract:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak terhutang atas penghasilan
yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya. Penghasilan tersebut
merupakan gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh
wajib pajak dalam negeri. Akuntansi Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 merupakan
proses Perhitungan, Pemotongan, Pencatatan dan Pelaporan Pajak atas Gaji gaji,
honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak. Standart yang dipakai untuk
mengatur besarnya tarif pajak adalah Undang- undang no. 36 Tahun 2008. Tujuan
Penetilian ini adalah untuk menganalisis akuntansi yang telah di terapkan oleh PT.
Perkebunan Nusantara III. Metode analisis yang digunakan adalah metode
deskriptif yaitu membahas masalah dengan cara mengumpulkan data gaji,
melakukan perhitungan data, menganalisis permasalahan, dan menyimpulkan,
sehingga dapat ditarik kesimpulan yang berhubungan dengan perhitungan,
pemotongan, pencatatan, dan pelaporannya. Hasil Penelitian pada PT. Perkebunan
Nusantara III bahwa terdapat kesahalan perhitungan, Pemotongan, dan Pencatatan
yang dilakukan oleh Perkebunan Nusantara III atas PPh pasal 21, sehingga terjadi
kurang bayar yang mengakibatkan Wajib Pajak, Perusahaan, Dan Negara
mengalami kerugian. Maka dalam melakukan perhitungan, pemotongan, dan
pencatatan atas PPh Pasal 21 PT Perkebunan Nusantara III harus memperhatikan
lagi tentang Undang-Undang perpajakan yang berlaku