dc.description.abstract |
PPh pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi
kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa
gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun
sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri. Undang-Undang yang dipakai untuk mengatur
besarnya tarif pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak yaitu UndangUndang No.36 tahun 2008.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan adanya perbedaan perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh
PT. Asia Raya Foundry dengan perhitungan PPh Pasal 21 menurut UndangUndang No.36 tahun 2008. Metode analisis yang digunakan adalah metode
deskriptif yaitu membahas masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan,
menghitung, membandingkan dan menjelaskan suatu keadaan sehingga dapat
ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Asia Raya Foundry dalam
melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 terhadap karyawannya belum
sepenuhnya mengikuti Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Sehingga
mengakibatkan terjadinya, kelebihan pembayaran pajak PPh Pasal 21 yang
dilakukan oleh perusahaan dan PT. Asia Raya Foundry dalam melakukan
perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan tidak menerapakan PTKP pada
tahun 2016, akan tetapi menggunakan PTKP tahun 2015 yang seharusnya tidak
bisa dijadikan dasar menghitung besarnya PTKP. |
en_US |