Abstract:
Dilihat dari perkembangan dunia industri dan perekonomian yang tumbuh
pesat yang tentu saja membutuhkan promosi berbentuk reklame. Diharapkan
dengan semakin besarnya jumlah pemungutan pajak reklame setiap tahun untuk
mendukung pembangunan daerah, khususnya kota Medan dimasa mendatang.
Untuk menjaga agar semua prosedur, metode dan cara yang menjadi unsur dari
pajak reklame ini benar-benar efektif dan agar manusia sebagai pelaksana
bertindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, maka dibutuhkansuatu
bagian khusus untuk mengadakan penelitian, pengukuran, penelaahan dan
pengkoreksian atas prosedur yang telah ditetapkan bagian khusus ini adalah
bagian pengawasan tertentu yang melaksanakan fungsi pengawasan. Fungsi
pengawasan ini bertujuan untuk memastikan agar jumlah target penerimaan pajak
sesuai dengan realisasi yang diperoleh.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Apakah anggaran sudah
digunakan sebagai alat pengawasan pajak reklame secara efektif Pada Dinas
Pendapatan Daerah Kota Medan?. Dalam penelitian digunakan teknik
pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi, sedangkan teknik
analisis data yang digunakan yaitu metode analisis deskiptif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada Dinas Pendapatan
Daerah Kota Medan mekanisme pengawasan pajak reklame sudah dilakukan
dengan maksimal, serta potensi penerimaan pajak reklame mengalami penurunan
dikarenakan banyaknya WP yang tidak patuh dengan kewajibannya.
Selain itu upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah untuk mengatasi
tunggakan pajak reklame yang belum dibayar wajib pajak sehingga penerimaan
meningkat adalah melakukan pendataan terhadap wajib pajak, memfungsikan
pengawasan dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dan bekerjasama dengan
Tim Terpadu (Dinas Parawisata, Satpol PP, Polisi, Kejaksaan, Kodim) untuk
melaksanakan penagihan, mengadakan peninjauan ulang apabila terjadi kesalahan
dalam pendataan, melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, melakukan
pengawasan secara rutin kepada wajib pajak untuk menghindari adanya data yang
tidak benar disampaikan wajib pajak