dc.description.abstract |
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara, tanpa adanya pajak
sebagian kegiatan pemerintahan akan terhambat pelaksanaannya. Salah satu pajak
yang ditetapkan pemerintahan adalah pajak penghasilan pasal 23. Yaitu pajak
yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong pajak
sebgaimana dimaksud dalam pph pasal 21.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, pemotongan dan
pelaporan Pajak penghasilan pasal 23 dalam perusahaan Asuransi Kerugian pada
PT. Asuransi Tugu Kresna Pratama Cabang Medan apakah telah sesuai dengan
Undang-Undang Pajak No. 36 Tahun 2008 dan PMK No.141/PMK.03/2015.
Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu membahas
masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan, menghitung, dan
membandingkan suatu keadaan serta menjelaskan suatu keadaan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemotongan dan
pelaporan Pajak penghasilan pasal 23 dalam perusahaan Asuransi Kerugian pada
PT. Asuransi Tugu Kresna Pratama Cabang Medan telah sesuai dengan UndangUndang Pajak No. 36 Tahun 2008 dan PMK No.141/PMK.03/2015. Kedepannya
apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan dan perhitungan pada pengisian daftar
potong, sebaiknya Pimpinan bagian Keuangan pada PT. Asuransi Tugu Kresna
Pratama Cabang Medan langsung melakukan koreksi pada Surat Pemberitahuan
(SPT) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebelum dilakukan penyetoran. |
en_US |