<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>Legal Studies</title>
<link href="http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/33" rel="alternate"/>
<subtitle>Ilmu Hukum</subtitle>
<id>http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/33</id>
<updated>2026-06-07T18:38:58Z</updated>
<dc:date>2026-06-07T18:38:58Z</dc:date>
<entry>
<title>PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG DI MEDIA SOSIAL YANG MENYEBABKAN KERUSUHAN</title>
<link href="http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31469" rel="alternate"/>
<author>
<name>ZIHAN, NABILA</name>
</author>
<id>http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31469</id>
<updated>2026-06-06T03:18:13Z</updated>
<published>2026-04-18T00:00:00Z</published>
<summary type="text">PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG DI MEDIA SOSIAL YANG MENYEBABKAN KERUSUHAN
ZIHAN, NABILA
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah &#13;
mendorong meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran &#13;
informasi. Namun, kemudahan tersebut juga berdampak pada maraknya &#13;
penyebaran berita bohong (hoax) yang berpotensi menimbulkan keresahan hingga &#13;
kerusuhan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan &#13;
hukum pidana terkait penyebaran berita bohong di media sosial, mengkaji &#13;
kebijakan dan penegakan hukum dalam menanggulangi penyebaran hoax, serta &#13;
mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menyebabkan &#13;
kerusuhan. &#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif &#13;
dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif terhadap bahan &#13;
hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data diperoleh melalui studi &#13;
kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta &#13;
dokumen terkait. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait &#13;
penyebaran berita bohong di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang &#13;
Hukum Pidana (KUHP) dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor &#13;
1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun &#13;
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 &#13;
ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3). Penegakan hukum dilakukan melalui upaya &#13;
pre-emtif, preventif, dan represif oleh aparat penegak hukum, meskipun masih &#13;
menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan sumber daya, teknologi, dan &#13;
rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Pertanggungjawaban pidana terhadap &#13;
pelaku didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana (actus reus) dan &#13;
kesalahan (mens rea), dengan sanksi berupa pidana penjara dan/atau denda.
</summary>
<dc:date>2026-04-18T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>ANALISIS ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA MENGENAI KARTEL MINYAK GORENG (STUDI PUTUSAN NO.15/KPPU-I/2022)</title>
<link href="http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31467" rel="alternate"/>
<author>
<name>ANISA, AZHARI</name>
</author>
<id>http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31467</id>
<updated>2026-06-06T03:16:05Z</updated>
<published>2026-04-18T00:00:00Z</published>
<summary type="text">ANALISIS ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA MENGENAI KARTEL MINYAK GORENG (STUDI PUTUSAN NO.15/KPPU-I/2022)
ANISA, AZHARI
Proses penyelesaian kartel di komisi pengawas persaigan usaha (KPPU), &#13;
penyelesaian dengan proses pembuktian, proses pembuktian yang dilakukan &#13;
dengan menggunakan alat bukti tidak langsung (idirect evidence). Bukti tidak &#13;
langsung sering digunakan sebagai petunjuk. Bukti ini di gunakan pada proses &#13;
pembuktian persidangan praktik kartel. Munculnya bukti tidak langsung ini &#13;
berkaitan dengan kesulitan pembuktian terhadap praktik kartel. Dalam penelitian &#13;
ini juga membahas tentang penggunaan alat bukti yang kuat digunakan dalam &#13;
proses persidangan, dan bagaimana penerapan hukum yang digunakan dalam &#13;
sistem hukum persaingan usaha. &#13;
Jenis pendeketan yang di gunakan adalah yuridis normatif yaitu hukum &#13;
dktriner. Penelitian hukum normatif yang disebut hukum doctrinal, dan penelitian &#13;
terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan Perundang-Undangan &#13;
dan pendekatan kasus. &#13;
Berdasarkan hasil penelitian mengungkapkan bahwa penyelesaian kartel di &#13;
KPPU meliputi tahap penyelidikkan, pemeriksaan, hingga pembacaan putusan. &#13;
Proses pembuktian memanfaatkan alat buktu seperti keterangan saksi, keterangan &#13;
ahli, dokumen, petunjuk serta keterangan pelaku usaha sesuai Undang-Undang &#13;
Nomor 5 Tahun 1999. Alat bukti tersebut memegang peran krusial dalam &#13;
membuktikan praktik kartel, menjadi fondasi KPPU untuk menetapkan tanggung &#13;
jawab pelaku usaha, serta menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat di &#13;
Indonesia.
</summary>
<dc:date>2026-04-18T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>HAK ATAS HARTA PENINGGALAN PEWARIS BAGI ANAK YANG BERPINDAH AGAMA DALAM SENGKETA WARISAN TANPA WASIAT BERDASARKAN FIQH ISLAM</title>
<link href="http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31452" rel="alternate"/>
<author>
<name>ALIV, SAHRIAL NASUTION</name>
</author>
<id>http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31452</id>
<updated>2026-06-06T02:29:04Z</updated>
<published>2026-04-06T00:00:00Z</published>
<summary type="text">HAK ATAS HARTA PENINGGALAN PEWARIS BAGI ANAK YANG BERPINDAH AGAMA DALAM SENGKETA WARISAN TANPA WASIAT BERDASARKAN FIQH ISLAM
ALIV, SAHRIAL NASUTION
Penelitian ini mengkaji implikasi hukum terhadap pembagian harta waris &#13;
apabila salah satu ahli waris berpindah agama dengan fokus pada kedudukan hukum &#13;
anak yang berpindah agama dalam perspektif fiqh Islam, hak warisnya dalam &#13;
sengketa warisan tanpa wasiat, serta penerapan mekanisme alternatif melalui wasiat &#13;
wajibah dalam praktik peradilan di Indonesia. Perpindahan agama dalam fiqh Islam &#13;
dikualifikasikan sebagai māni‘ al-irts atau penghalang kewarisan yang &#13;
menyebabkan hilangnya hak seseorang untuk mewarisi dari pewaris Muslim.  &#13;
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan &#13;
konseptual, peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi, penelitian ini &#13;
menemukan bahwa anak yang berpindah agama dan telah memenuhi syarat baligh, &#13;
berakal, dan sadar dalam tindakannya dikategorikan sebagai murtad sehingga &#13;
kehilangan hak waris secara penuh menurut ketentuan fiqh. Namun demikian, &#13;
dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 368 &#13;
K/AG/1995 dan 51 K/AG/1999 mengembangkan mekanisme wasiat wajibah bagi &#13;
ahli waris non-Muslim sebagai sarana untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan &#13;
keluarga, dengan ketentuan pemberian maksimal sepertiga dari harta peninggalan &#13;
pewaris. Penerapan wasiat wajibah ini menunjukkan adanya dinamika &#13;
perkembangan hukum waris Islam di Indonesia dalam mengakomodasi fenomena &#13;
sosial yang berkembang, meskipun KHI sendiri belum memberikan pengaturan &#13;
eksplisit mengenai status ahli waris beda agama. &#13;
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perpindahan agama berdampak &#13;
langsung pada gugurnya hak waris melalui faraidh, namun tidak sepenuhnya &#13;
menutup kemungkinan bagi ahli waris non-Muslim untuk memperoleh bagian harta &#13;
peninggalan melalui penetapan wasiat wajibah oleh hakim. Ketidakpastian hukum &#13;
masih terjadi akibat kekosongan norma dalam KHI, sehingga penyelesaian perkara &#13;
sangat bergantung pada yurisprudensi dan penafsiran hakim. Oleh sebab itu, &#13;
penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan hukum waris Islam, harmonisasi &#13;
regulasi, serta penegasan pedoman yudisial guna mewujudkan kepastian hukum, &#13;
konsistensi putusan pengadilan, dan perlindungan terhadap keadilan dalam &#13;
keluarga yang menghadapi persoalan waris beda agama.
</summary>
<dc:date>2026-04-06T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENGANIAYAAN  PELAKU PENCURIAN UBI  (STUDI DI POLSEK MEDAN TEMBUNG)</title>
<link href="http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31442" rel="alternate"/>
<author>
<name>ARRIZKI, MUHAMMAD RAIHAN</name>
</author>
<id>http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31442</id>
<updated>2026-06-06T01:46:57Z</updated>
<published>2026-04-18T00:00:00Z</published>
<summary type="text">KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENGANIAYAAN  PELAKU PENCURIAN UBI  (STUDI DI POLSEK MEDAN TEMBUNG)
ARRIZKI, MUHAMMAD RAIHAN
Fenomena sosial di zaman sekarang ini banyak terjadi kasus penganiayaan &#13;
terhadap pelaku pencurian, pelaku pencurian yang tertangkap oleh masyarakat &#13;
seringkali dihakimi sebagai bentuk ekspresi kemarahan serta keinginan untuk &#13;
memberikan efek jera secara instan. Setiap tindakan kriminal pada dasarnya telah &#13;
diatur mekanisme penyelesaiannya melalui jalur hukum formal, namun realitanya &#13;
terjadi ketimpangan antara norma hukum dan kenyataan sosial, terjadi praktik &#13;
main hakim sendiri yang merupakan tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini &#13;
bertujuan untuk menganalisis bentuk penganiayaan terhadap pelaku pencurian, mengkaji &#13;
faktor penyebab terjadinya penganiayaan terhadap pelaku pencurian, serta &#13;
mengidentifikasi mekanisme penanggulangan oleh Polsek Medan Tembung &#13;
terkait penganiayaan terhadap pelaku pencurian. &#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode &#13;
penelitian yuridis empiris, dengan sifat deskriptif analitis (descriptive analytical &#13;
research). Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang&#13;
undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data &#13;
penelitian meliputi sumber data hukum islam, data primer dan data sekunder yang &#13;
berkaitan dengan objek kajian penelitian. Alat pengumpul data dalam penelitian &#13;
ini berupa wawancara dengan informan dan studi dokumentasi. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab penganiayaan terhadap &#13;
pelaku pencurian terjadi karena kombinasi faktor internal dan eksternal pelaku, &#13;
faktor internal yaitu faktor psikologi pelaku, seperti lemahnya pengendalian diri &#13;
sehingga membuat pelaku mudah terbawa arus emosi hingga melakukan &#13;
kekerasan ekstrim (penganiayaan), Faktor eksternal yaitu lemahnya kontrol sosial &#13;
sehingga menyebabkan pembenaran moral yang mendorong tindakan &#13;
penganiayaan. Penelitian ini menjelaskan faktor penyebab terjadinya &#13;
penganiayaan berdasarkan teori-teori kriminologi dan menegaskan adanya &#13;
ketimpangan antara norma hukum dan praktik yang terjadi di lapangan.
</summary>
<dc:date>2026-04-18T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
