Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9935
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAz-Zahra, Inggrit Balqis-
dc.date.accessioned2020-11-10T08:23:53Z-
dc.date.available2020-11-10T08:23:53Z-
dc.date.issued2018-04-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9935-
dc.description.abstractKorupsi adalah wabah berbahaya yang memiliki berbagai macam efek korosif di masyarakat. Korupsi bagaimanapun bentuknya sudah menjadi musuh bersama (common enemy). Tindak pidana korupsi dikategorikan ke dalam extraordinary crime (kejahatan luar biasa), melintasi batas negara (transnational) dan tanpa batas (borderless). Oleh karena itu, pemberantasan korupsi secara global kini sudah merupakan komitmen pemerintah di seluruh negara. Pada bulan Desember 2003, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menginisiasi pembentukan suatu perjanjian internasional, yaitu United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai upaya masyarakat internasional untuk bekerjasama memerangi dan memberantas korupsi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan atau studi literatur dengan mengolah dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi sudah sangat lengkap baik itu secara nasional maupun internasional. Bahkan sebelum mencapai puncaknya yaitu dengan dibentuknya Konvensi Anti Korupsi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sudah banyak konvensi yang mengatur tentang korupsi namun belum mengikat secara global. Menurut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) banyak bentuk kerjasama yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi antara lain ekstradisi, bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance), Transfer Nara Pidana, Transfer Proses Hukum, dan Penyidikan bersama oleh negara-negara pihak. Di Indonesia, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sudah diratifikasi dalam Undang-undang Republik Indonesia No.7 tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Dan juga secara khusus Indonesia sudah memiliki hukum nasional yang mengatur tentang korupsi yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.en_US
dc.subjectKerjasama Internasionalen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectUnited Nations Convention Against Corruption (UNCAC)en_US
dc.titleAspek Hukum Kerjasama Internasional Dalam Pemberantasan Korupsi Dan Penerapannya Di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf834.65 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.