Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9914
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAnugrah, Ilham-
dc.date.accessioned2020-11-10T08:07:27Z-
dc.date.available2020-11-10T08:07:27Z-
dc.date.issued2018-04-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9914-
dc.description.abstractSeiring berkembangnya zaman dan teknologi semakin berkembang pula tindak kejahatan yang diperbuat oleh sebagian masyarakat. Kejahatan-kejahatan tersebut tidak hanya dalam lingkup perampokan, penipuan, penggelapan, pembunuhan tetapi kejahatan yang semikin marak adalah pencurian dan jual beli barang-barang yang didapat dari hasil suatu kejahatan. Kejahatan-kejahatan seperti itu membuat masyarakat semakin resah dan tidak nyaman untuk memarkirkan kendaraannya ditempat parkir bahkan di depan rumah, kantor sendiri pun tidak ada rasa nyaman.modus operandi yang dipergunakan oleh para pelaku kejahatan juga semakin banyak hal diperoleh atau didapatkan oleh para pelaku dari media sosial dan juga dengan datang sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya memperdagangkan onderdil sepeda motor hasil kejahatan, bagaimana akibat hukum memperdagangkan onderdil sepeda motor hasil kejahatan, bagaimana upaya penanggulangan terhadap memperdagangkan onderdil sepeda motor hasil kejahatan. Metode penelitian ini bersifat yuridis empiris, Sumber data yang dipergunakan sumber data primer, sumber data skunder, dan sumber data tersier. Hasil penelitian menjelaskan Individu (manusia) yang melakukan kejahatan memang ada sebab-sebabnya, akan tetapi di luar kesadaran atau kemampuan untuk mengekangnya, seperti yang dikatakan oleh sebagian ahli kriminologi, bahwa orang berbuat jahat itu karena kemasukan syetan terkena kuasa kegelapan, lambat laun diteliti oleh ahli psikiatri dan psikologi, bahwa mereka yang melakukan kejahatan pada dirinya terdapat kondisi apnormal. Sebab itu setiap masyarakat memiliki masyarakat penjahatnya sendiri sesuai dengan corak ragam masyarakat itu sendiri. Perbuatan penadah dijelaskan dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Barnest dan Teeters menunjukkan beberapa cara untuk menanggulangi kejahatan yaitu: Menyadari bahwa akan adanya kebutuhan-kebutuhan untuk mengembangkan dorongan-dorongan sosial atau tekanan-tekanan sosial dan tekanan ekonomi yang dapat mempengaruhi tingkah laku seseorang ke arah perbuatan jahat. Memusatkan perhatian kepada individu-individu yang menunjukkan potensialitas kriminal atau sosial, sekalipun potensialitas tersebut disebabkan gangguan-gangguan biologis dan psikologis atau kurang mendapat kesempatan sosial ekonomis yang cukup baik sehingga dapat merupakan suatu kesatuan yang harmonis.en_US
dc.subjectKajian Kriminologien_US
dc.subjectMemperdagangkan Onderdil Sepeda Motoren_US
dc.subjectHasil Kejatahanen_US
dc.titleKajian Kriminologi Memperdagangkan Onderdil Sepeda Motor Hasil Kejahatan (Studi di Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf5.34 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.