Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9679
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRatno, Fitri Faradilla-
dc.date.accessioned2020-11-10T04:55:24Z-
dc.date.available2020-11-10T04:55:24Z-
dc.date.issued2018-04-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9679-
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi dengan salah satu program di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang juga merupakan salah satu hak narapidana yang harus dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan. Cuti menjelang bebas yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan merupakan salah satu cara untuk memenuhi hak narapidana, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Narapidana yang masih banyak yang belum mengetahui tentang program cuti menjelang bebas, harus diberikan sosialisasi agar menambah pengetahuan narapidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persyaratan cuti menjelang bebas dan mengetahui pelaksanaan cuti menjelang bebas. Selain itu juga bertujuan agar narapidana memiliki kesadaran untuk tidak melakukan atau mengulangi tindak pidana. Narapidana yang mengulangi tindak pidana selama menjalani cuti menjelang bebas, harus kembali menjalani sisa masa pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif dan yuridis normatif yang diambil dari data menggunakan data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam mengajukan izin cuti menjelang bebas narapidana harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Izin cuti menjelang bebas haruslah atas persetujuan Dirjen Kemenkumhan.Dalam melakukan pelaksanaan cuti menjelang bebas dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan yang dibantu oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Hambatan dalam memberikan izin cuti menjelang bebas yaitu narapidana tidak memiliki penjamin dan melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan. Akibat hukum yang diterima narapidana jika melanggar pelaksanaan cuti menjelang bebas adalah dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan dan menjalani sisa hukuman pidananya.en_US
dc.subjectPemberian Cuti Menjelang Bebasen_US
dc.subjectNarapidanaen_US
dc.subjectLembaga Pemasyarakatan ien_US
dc.titlePelaksanaan Pemberian Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf759.62 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.