Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9648
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFadila, Filza-
dc.date.accessioned2020-11-10T04:25:08Z-
dc.date.available2020-11-10T04:25:08Z-
dc.date.issued2017-10-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9648-
dc.description.abstractLabelisasi halal terhadap setiap produk pangan sangat diperlukan demi terciptanya ketentraman batin masyarakat dalam memilih produk pangan yang dikehendaki. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap produk makanan dalam kemasan, bagaimana fungsi label halal dalam produk makanan dalam kemasan sebagai upaya perlindungan konsumen, bagaimana kendala dan upaya lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Makanan dalam upaya perlindungan konsumen terhadap makanan kemasan yang tidak halal. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak yang berwenang di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum perlindungan konsumen terhadap produk makanan dalam kemasan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Penetapan Produk Halal bahwa makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lain-lain yang akan dikonsumsi atau dipergunakan oleh umat Islam wajib diperhatikan dan diyakini kehalalan dan kesuciannya. Fungsi label halal dalam produk makanan dalam kemasan sebagai upaya perlindungan konsumen adalah untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk makanan dan minuman yang tidak halal, memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen untuk mengkonsumsi produk makanan dan minuman, karena tidak ada keraguan lagi bahwa produk tersebut terindikasi dari hal-hal yang diharamkan sesuai syariat Islam. Kendala dan upaya lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Makanan dalam upaya perlindungan konsumen terhadap makanan kemasan yang tidak halal adalah terdapat pada masyarakat yang membuat produknya tersendiri yang biasanya tidak mengetahui dari bahan yang telah mereka pergunakan, dan selalu menganggap bahwa apa yang mereka buat itu halal, tetapi belum tentu bahan atau alat yang dipergunakan halal. Upaya yang dilakukan LPPOM MUI adalah terus sosialisasikan tentang jaminan halal, pemahaman sebagian orang itu belum sampai disana. Dan selama ini yang telah diberikan sertifikasi halal kapan saja kami dapat melakukan sidak, tetapi perusahaan yang belum mendaftarkan atau yang belum diberikan sertifikasi halal kami tidak berani karena mereka belum membuat perjanjian dengan mereka.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectLabel Halalen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Keabshan Label Halal Pada Produk Makanan Kemasan (Studi Di Lembaga Pengkajian Obat Dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf780.72 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.