Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9643
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAditya, Fikri-
dc.date.accessioned2020-11-10T04:17:57Z-
dc.date.available2020-11-10T04:17:57Z-
dc.date.issued2018-04-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9643-
dc.description.abstractPerkawinan adalah hal yang sangat sakral dan bisa dianggap sebagai hubungan atau ikatan yang melebihi ikatan-ikatan lain. Kalau akad nikah (perkawinan) disebut sebagai sebuah transaksi, maka transaksi perkawianan melebihi dari akad atau transaksitransaksi yang lain. Kekerasan fisik dan psikis sudah marak terjadi di lingkungan keluarga bahkan sampai pada pengadilan, tetapi kekerasan seksual dalam rumah tanggga masih sedikit yang malaporkannya kepada pihak berwajib dikarenakan banyak keluarga yang tidak tahu bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bentuk tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta mengenai putusan nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps terkait suami yang melakukan kekerasan seksual terhadap istri. Penelitian ini bersifat deskriftif, merupakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang diambil dari sumber data skunder berupa bahan hukum primer, skunder, dan tersier dengan melakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor Reg 899/Pid.Sus/2014. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor tindak kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri disebabkan karena faktor ekonomi, faktor budaya, faktor lingkungan, dan faktor keluarga. Pertanggungjawaban pidana suami yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap istri diatur dalam Pasal 46 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Analisis putusan Nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps terkait suami yang melakukan kekerasan seksual terhadap istri, terdakwa M. Tohari Als Toto dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban pidanaen_US
dc.subjectKekerasan seksualen_US
dc.subjectRumah tangga.en_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Bagi Suami Yang Melakukan Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Istri (Analisis Putusan Nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSII.pdf757.61 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.